Tegakkan Hukum, Kejagung Diingatkan Taat pada KUHAP

Kamis, 15 Oktober 2015 – 17:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding mengingatkan Kejaksaan Agung harus taat hukum dalam menegakkan hukum. Menurutnya, mekanisme harus menjadi kaidah yang dijunjung tinggi oleh penegak hukum. 

"Saya kira, ketika itu didasarkan pada suatu proses mekanisme yang ada dalam konteks penegakan hukum, saya kira sah-sah saja," terang Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Fadli Zon: Jadinya Begini Kalau Jaksa Agung dari Parpol

Pernyataan ini disampaikan Syarifuddin menanggapi aksi Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam sidang praperadilan kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Penggeledahan ini merupakan upaya korps Adhiyaksa menyidik kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN). 

Pengeledahan ini sebelumnya diungkap Kuasa Hukum VSI, Peter Kurniawan. Ia mengatakan bahwa penggeledahan tim Kejagung tanpa dilengkapi surat geledah dari pengadilan. 

BACA JUGA: Pak Jokowi, Kapan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Masyarakat?

Sebelum melihat lebih jauh soal penggeledahan kembali tersebut, Komisi III akan mendalami kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN. Setelah ada kejelasan, berikut kemungkinan Kejaksaan melakukan pelanggaran, Komisi III melangkah lagi ke penggeledahan kembali yang dilakukan Kejaksaan.

"Kita lihat dulu apa yang dipersoalkan di prapreadilan itu, lalu kita melihat langkah hukum apa yang diperbuat kemarin itu, apakah sudah sesuai atau tidak," jelas Syarifuddin. 

BACA JUGA: Takut Bentrokan Meluas, Ribuan Warga Aceh Singkil Mengungsi

Syarifuddin menjelaskan, langkah yang dilakukan institusi penegak hukum didasarkan mekanisme sebagaimana diatur KUHAP. Aturan itu harus dipegang secara utuh tidak sepotong-potong. Dalam hal penggeledahan misalnya, ditegaskan disitu harus berdasarkan surat penetapan dari pengadilan.

"Penggeledahan itu akan kita lihat, apakah berdasarkan surat penetapan pengadilan atau tidak. Kalau tidak berdasarkan surat penetapan pengadilan, itu berarti ada proses mekanisme yang dilangkahi, dilanggar. Jangan menegakkan hukum tapi melanggar hukum," katanya. (jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jangan Tegakkan Hukum Tapi Langgar Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler