Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar

Rabu, 14 Desember 2016 – 16:22 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji.

Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana, dan Yunus Yamani, dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Astaga! Pelajar Nekat Perkosa Teman Dekat Pacarnya, Modusnya Itu Loh...

Dicky dan Harika yang diadili dalam satu berkas tampak tidak tenang sepanjang sidang kemarin. Pandangannya selalu tertuju ke bawah. Mereka terlihat memainkan jari-jari tangan. Sementara itu, Yunus disidang secara terpisah.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA: Ckckck.. Gara-gara Sabun Mandi Istri Laporkan Suami ke Polisi

Pada September 2012, tiga terdakwa yang bekerja di PT Global Access (berkantor di Jakarta Timur) itu menawarkan paket ibadah haji plus.

Mereka memberikan iming-iming kepada para calon jamaah haji dengan promo bayar satu gratis satu.

BACA JUGA: Lihat Pistol Polisi, Pencuri Langsung Kencing di Celana

Padahal, saat itu PT Global Access belum mempunyai izin untuk memberangkatkan jamaah haji.

Mereka hanya mengantongi izin untuk memberangkatkan umrah.

"Izinnya belum ada, tapi sudah menawarkan paket ibadah haji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaan.

Saat itu targetnya adalah calon jamaah haji asal Surabaya dan sekitarnya.

Mereka menggelar presentasi di Hotel Meritus Surabaya. Untuk menarik minat dan membuat calon jamaah haji percaya, mereka menggandeng salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya, PT Almadinah.

"PT Almadinah ini hanya koordinator," lanjut Roginta.

Program promosi itu diikuti ratusan peserta. Dicky mempresentasikan program pemberangkatan haji plus dengan hanya membayar USD 9 ribu untuk dua orang.

Adapun, Harika bertugas sebagai operator.

Promosi tersebut cukup berhasil. Ada 90 orang yang mendaftar. Dengan kata lain, ada 180 orang yang seharusnya diberangkatkan ke Tanah Suci.

Semua calon jamaah haji pun membayar kepada PT Almadinah sebagai koordinator. Semuanya lunas.

Melalui direkturnya, Cahyono Kartika, PT Almadinah menyalurkan uang para jamaah ke rekening PT Global Access.

 Cahyono mentransfer sebanyak 14 kali. Mulai Oktober 2012 hingga Januari 2013. "Totalnya mencapai USD 717.500 atau sekitar Rp 8,8 miliar," jelas Roginta.

Namun, ternyata yang memperoleh bukti pembayaran ibadah haji yang dikeluarkan Kementerian Agama hanya berjumlah 110 orang.
Sisanya, 35 pendaftar atau 70 peserta yang akan berangkat, tidak memperoleh bukti pembayaran tersebut.

Sebanyak 35 pendaftar itu kemudian mendesak Cahyono untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebab, mereka merasa telah menyetorkan uang melalui PT Almadinah.


Cahyono pun berharap permasalahan bisa selesai karena telah meneruskan uang setoran calon jamaah haji.

"Tapi, hal itu tidak membuahkan hasil," terang Roginta.

Karena terus mendapat desakan dari para peserta yang tidak memperoleh bukti pembayaran ibadah haji, PT Almadinah mengambil alih penyelesaiannya dengan cara membayar biaya pengurusan ibadah haji.

Juga, mengembalikan uang pembayaran bagi peserta yang mengundurkan diri. Akibatnya, Cahyono mengalami kerugian sebesar USD 365.300 atau sekitar Rp 4,3 miliar.

PT Almadinah akhirnya melaporkan perbuatan ketiga terdakwa ke polisi. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain disangka dengan pasal penipuan, mereka disebut melanggar UU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Menanggapi dakwaan jaksa, dua kuasa hukum terdakwa memilih tutup mulut kepada media. Mereka hanya mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Langsung ke pokok perkara, Yang Mulia," ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa. (aji/c7/fal/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Purnawirawan yang Menggagahi Gadis Idiot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler