jpnn.com - PALEMBANG - Seorang anggota dewan berinisial MZ ditetapkan oleh Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan sebagai tersangka.
MZ merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA: Satresnarkoba Lakukan Penggerebekan, Oknum Anggota Dewan Ikut Diangkut
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Menurut Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib, MZ tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31).
BACA JUGA: Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
Penganiayaan diduga dilakukan di sebuah SPBU, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8).
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan."
BACA JUGA: Anggota Dewan dari Fraksi PKB Ditangkap Polisi Saat Ziarah ke Makam Bung Karno, Kenapa?
"Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu.
Korban J merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU itu.
Video tersebut kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya.
Dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang