Teganya, Sepuluh Perusahaan Belum Berikan THR

Sabtu, 09 Juli 2016 – 13:51 WIB
THR. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Lebaran sudah berlalu. Tapi, ternyata ada pekerja di Surabaya yang belum mendapatkan THR. Karena itu, dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan (disnakertransduk) masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan, sebelumnya ada 37 perusahaan yang masuk dalam 40 laporan di posko THR disnakertransduk. Dari jumlah itu, baru 27 perusahaan yang sudah menyelesaikan tanggungan.

"Masih ada sepuluh lagi yang bermasalah," tuturnya.

Sukardo menjelaskan, pengawas akan mengecek lagi sepuluh perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan masing-masing itu setelah hari kerja efektif.

BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Tergoda Nyalon Lagi

Pihaknya juga masih membuka peluang pengajuan komplain di posko THR. Caranya, pelapor bisa langsung datang ke posko di kantor disnakertransduk atau menyampaikan laporan melalui SMS, WhatsApp, dan facsimile

Meski demikian, Sukardo belum membeberkan sepuluh perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan masing-masing itu.

Sebab, dia masih menunggu niat baik perusahaan tersebut untuk membayarkan THR. Jika THR tidak diberikan, pemprov menjatuhkan sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. "

BACA JUGA: Gubernur Sulut : Budayakan Kopiah Imam Bonjol

Kami cek dulu sebabnya tidak membayar THR itu apa," ucapnya.

Sukardo menambahkan, jumlah pelanggaran yang terkait dengan THR tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan momen Lebaran sebelumnya.

Tahun lalu yang tidak membayarkan THR sebanyak 55 perusahaan. Sedangkan tahun ini hanya sepuluh perusahaan. Karena itu, pemprov menyimpulkan bahwa ada perbaikan yang cukup signifikan.

Pelanggaran terbanyak, biasanya perusahaan membayar THR tidak sesuai dengan masa kerja karyawan. Menurut aturan, karyawan yang telah memasuki masa kerja satu tahun mendapatkan THR satu kali gaji.

BACA JUGA: Asyiiikk! Malam Ini Pesta Kembang Api di Jembatan Suroboyo

Sedangkan yang bekerja di bawah setahun tetap mendapat THR sesuai dengan lamanya dia bekerja dibagi 12 bulan

. "THR harus berupa uang, tidak boleh pakai barang," imbuhnya. (ant/c11/fat/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Rp 50 Ribu Saja, PSK Terjaring Razia Bisa Kembali Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler