jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Pringsewu, Polda Lampung, akan menindak tegas produsen, distributor, maupun pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengingatkan para produsen, distributor dan pedagang sembako untuk tidak bermain-main dengan kebijakan minyak goreng.
BACA JUGA: Banyak Penjual Minyak Goreng di Kota Kupang Belum Terapkan HET Kemendag
"Kami akan proses para pelaku usaha atau pihak yang terbukti melakukan upaya memborong dan menimbun minyak goreng untuk keuntungan pribadi, " katanya, Selasa (15/2).
Perwira menengah Polri itu mengaku sudah membentuk tim pengawas untuk memantau peredaran serta ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Pringsewu, dan mencegah penimbunan terjadi lagi.
BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Arief Poyuono: Jokowi Enggak Kepikiran Buat Pabriknya?
AKBP Rio mengungkapkan apabila para distributor, produsen dan pedagang sembako yang masih tetap melanggar aturan pemerintah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun atau denda Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA: Aksi Heroik Juru Parkir Ini Bikin Bangga, Irjen Hendro Beri Penghargaan Khusus
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin bersama Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagyo menemukan adanya ritel yang menimbun minyak goreng.
Mereka menemukan itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah retail modern di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (14/2).
Dalam sidak itu, mereka menemukan dua ritel yang kedapatan diduga menyimpan minyak goreng, yakni di Jalan Jendral Sudirman dan di Jalan Lintas Barat Sumatra.
Dari lokasi pertama, pihaknya menemukan 66 liter dengan berbagai kemasan. Perinciannya, untuk kemasan dua liter ditemukan sebanyak 27 pcs. Kemudian, kemasan 1 liter ditemukan sebanyak 12 pcs. Lokasi kedua, pihaknya menemukan adanya 24 liter dengan kemasan 2 liter.
Untuk lokasi pertama, minyak goreng yang ditemukan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan sementara.
Atas temuan minyak goreng di tempat kedua, pihaknya langsung meminta pegawai menjual kepada pembeli yang kebetulan tengah menunggu. (mcr32/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan