jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (3/7).
Pemusnahan itu dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh secara simbolis.
BACA JUGA: Bea Cukai Balikpapan Musnahkan BKC Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aceh pada 18 Mei 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Bongkar Clandestine Lab Terbesar Milik Jaringan Tiongkok di Malang
"Kami melaksanakan penegahan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton. Selain itu, kami juga menangkap empat orang tersangka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe," ungkapnya.
Pemusnahan pun digelar sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Mengawal Produk UMKM Tembus Pasar Internasional
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”, yang diperkirakan senilai Rp 14.065.800.000,00 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 18.625.837.800,00.
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Safuadi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Jawa Timur
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com