Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 02 Juli 2024 – 19:42 WIB
Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk periode Juni 2024. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk periode Juni 2024.

Program Gempur Rokok Ilegal itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Industri di Banten

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan berdasarkan catatan Bea Cukai pada Juni 2024, kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan oleh empat unit kantor vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Timur, yaitu Malang, Banyuwangi, Kediri, dan Jember.

Program Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan melalui beragam kegiatan, seperti operasi pasar dan sosialisasi peraturan.

“Sosialisasi peraturan tentang cukai disajikan melalui beragam cara, seperti siaran radio, seminar, dan pertunjukan seni. Metode ini dipilih untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di tiap-tiap wilayah pengawasan unit vertikal Bea Cukai,” ujar Encep.

BACA JUGA: Gelar Edukasi untuk Mahasiswa, Bea Cukai Bahas 2 Hal Penting Ini

Materi inti yang disampaikan, ujar Encep, meliputi pengenalan desain pita cukai 2024, ciri-ciri rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan kepada Bea Cukai mengenai keberadaan rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Kinerja Fasilitasi & Pengawasan Hingga Mei 2024 Tumbuh Positif

Ciri-ciri yang dapat dikenali dari rokok ilegal adalah rokok tidak dilekati oleh pita cukai, rokok dilekati oleh pita cukai palsu, rokok dilekati oleh pita cukai bekas, dan rokok dilekati oleh pita cukai yang salah peruntukannya.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, apabila rokok tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, bisa dipastikan rokok tersebut ilegal," terang Encep.

Dia mengatakan untuk menyasar masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai.

Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Pakis, pada Selasa (11/06) dan di Agrowisata Telaga Madiredo, Kecamatan Pujon, pada Kamis (13/6).

Sementara itu, untuk menyasar generasi muda, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Satpol PP Kejaksaan Negeri, serta Polres Kota Kediri memberikan edukasi kepada karang taruna di wilayah Kota Kediri, pada Kamis (20/6).

Berbeda dengan dua kantor sebelumnya, Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Jember menggelar sosialisai dengan menyasar anggota klub motor.

Kegiatan dikemas dalam Gebyar Infinity 15 Tahun Aniversary Evolution yang dilaksanakan di lapangan Secapa Sukorejo, Kabupaten Jember, pada Sabtu (29/6).

Tak hanya bentuk seminar, Bea Cukai juga mengudara melalui siaran radio untuk mengedukasi masyarakat.

Bea Banyuwangi melalui live talkshow bersama Radio Mandala memberikan edukasi dengan mengangkat topik pembahasan "Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal", pada Jumat (7/6).

“Melalui sosialisasi tentang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Bea Cukai Mataram Dukung Kelancaran Logistik MXGP 2024 di Lombok


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler