jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (25/6).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung periode 2023-2024.
BACA JUGA: Gelar Edukasi untuk Mahasiswa, Bea Cukai Bahas 2 Hal Penting Ini
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat eceran di Provinsi Lampung.
Total terdapat 346 penindakan pada 2023 dan 65 penindakan di 2024.
BACA JUGA: Cara Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Industri di Banten
Dari seluruhunya, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, yaitu sekitar Rp 39 miliar.
“Kami senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, salah satunya hasil tembakau di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang yang kami tindak,” tutup Arif. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Kinerja Fasilitasi & Pengawasan Hingga Mei 2024 Tumbuh Positif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Bea Cukai Mataram Dukung Kelancaran Logistik MXGP 2024 di Lombok
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian