jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten memberikan fasilitas gudang berikat ke PT Joowon Tech Indonesia pada Rabu (26/6).
Perusahaan itu mengajukan perizinan untuk gudang yang berlokasi di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan lokasi tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, yang merupakan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di Batam
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menjelaskan gudang berikat ini merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
"Dengan memeroleh izin fasilitas gudang berikat, PT Joowon Tech Indonesia akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun," kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Program PRKC untuk Perbaiki Proses Bisnis Berbasis IT
Seremoni pemberian izin fasilitas tersebut didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan.
Dalam pemaparannya, perwakilan perusahaan menjelaskan company profile, sistem pengendalian internal, nature of bussiness, sistem IT iventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan, yang dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai.
BACA JUGA: Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
"Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. PT Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya oleh Bea Cukai Tangerang. Ini semua bertujuan supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat.
Setelahnya, diselenggarakan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten.
Janji layanan untuk penerbitan perizinan perusahaan ialah satu jam setelah pemaparan selesai dilaksanakan.
“Dengan diterbitkannya perizinan gudang berikat kepada PT Joowon Tech Indonesia, kami berharap agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perputaran roda ekonomi Indonesia. Tentunya pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan keselarasan dengan aturan yang berlaku,” tegas Rahmat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai: 2 KEK Baru di Batam dalam Proses Pengusulan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian