Tegas, Bea Cukai Belawan Musnahkan Beragam Barang Ilegal Eks Penindakan 

Selasa, 17 Oktober 2023 – 17:53 WIB
Bea Cukai Belawan kembali melaksanakan pemusnahan batang ilegal eks penindakan pada Kamis (12/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan kembali melaksanakan pemusnahan batang ilegal eks penindakan.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang tidak dikuasai (BTD), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang terdiri dari MMEA ilegal, rokok ilegal, ballpress, makanan, hingga 5 kontainer berisi bawang segar dari India.

BACA JUGA: Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Malang

Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPB) milik PT Artha Samudra Kontindo pada Kamis (12/10). 

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi mengatakan pemusnahan merupakan langkah tegas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif. 

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Ketentuan Cukai

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, pihaknya memusnahkan beragam barang ilegal, seperti ribuan batang rokok ilegal, puluhan kemasan makanan ringan hingga beras ilegal, puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kemudian tas dan sepatu bekas, pakaian bekas, keramik dan mainan anak ilegal, hingga lima kontainer bawang segar asal India.

BACA JUGA: Mantap! Perusahaan Penerima Fasilitas KITE Asal Sleman Ekspor Perlengkapan Golf ke Jepang

"Barang-barang ini melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan izin impor atau edar di Indonesia. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif dan berbahaya jika digunakan atau dikonsumsi masyarakat," tegas Ahmad dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. 

"Semoga ini bermanfaat dan membantu mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu industri dalam negeri serta berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkas Ahmad. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler