jpnn.com, MALANG - Bea Cukai kembali menjalankan tugasnya dalam mengedukasi masyarakat di bidang cukai.
Edukasi kali ini dalam bentuk sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Aceh Besar, Kabupaten Malang, dan Lamongan.
BACA JUGA: Bea Cukai Parepare & Pemkab Burru Gelar Operasi Pasar untuk Gempur Rokok Ilegal
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar menyampaikan beragam kegiatan rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Lewat sosialisasi yang dilaksanakan secara mandiri maupun dengan menggandeng instansi lain, Bea Cukai berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang diharapkan dapat bermuara ke peningkatan kepatuhan,” kata Encep dalam keterangannya, Senin (16/10).
BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Encep menyebutkan sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai Banda Aceh yang berkolaborasi dengan Pemkab Aceh Besar.
Pada kegiatan tersebut, Bea Cukai memberikan pemahaman terkait ketentuan barang kena cukai ilegal serta cara mengidentifikasi pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng & DIY Bekali Calon Pekerja Migran Agar Memahami Peraturan Kepabeanan
Para peserta tidak hanya terdiri dari organisasi perangkat daerah, melainkan juga pelaku usaha hasil tembakau dan masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar mengatakan kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dia mengingatkan banyak dampak buruk yang akan terjadi jika rokok ilegal tetap beredar secara masif.
Diharapkan semua elemen mulai dari petugas Satpol PP-WH dan masyarakat paham akan ketentuan barang kena cukai ilegal sehingga dapat bekerja sama menekan peredarannya.
Bea Cukai Malang juga kembali memberikan edukasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD).
Kegiatan ini berkolaborasi bersama Satpol PP Kabupaten Malang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum.
Sosialisasi tersebut dihadiri satuan linmas di Desa Sumberpetung beserta para peserta TMMD.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik bersama Pemkab Lamongan melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal lewat pagelaran seni budaya wayang.
Pesan-pesan gempur rokok ilegal juga ditegaskan oleh seniman senior Abah Kirun melalui sandiwara dan komedi khasnya.
Harapannya masyarakat yang hadir dapat menjadi agen gempur rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Lewat kesenian, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berupaya untuk menanamkan pengetahuan terkait cukai sehingga lebih mudah ditangkap oleh masyarakat,” ujar Encep. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi