Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya

Senin, 13 Mei 2024 – 20:39 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PURWAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya.

Keputusan itu dilakaukan setelah pemeriksaan internal terhadap REH.

BACA JUGA: Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, pencopotan REH dari jabatannya dilakukan sejak Kamis (9/5), guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala.

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala. (jpnn.com)

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler