Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

Kamis, 09 Mei 2024 – 00:03 WIB
Konferensi pers joint operation Bea Cukai dan Polri di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

Melalui joint operation, Bea Cukai-Polri mengamankan 20 ribu lebih ekstasi, serta enam tersangka yang merupakan sindikat narkoba internasional.

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda

“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5).

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.

BACA JUGA: Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi

Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.

BACA JUGA: Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi

Sementara, pada kasus kedua, joint operation Bea Cukai-Polri melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, yang mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.

Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tetapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelas Syarif.

Sebelumnya, DJBC telah berhasil melakukan penghematan negara sebesar Rp 3,9 triliun seusai menggagalkan penyelundupan satu ton lebih narkotika. DJBC memperkirakan penangkapan itu bisa menyelamatkan 2,5 juta orang dari risiko peredaran obat-obatan tersebut.

Jika dibandingkan dengan 2023, DJBC menggagalkan peredaran enam ton narkotika, dengan potensi penyelamatan 14 juta orang dan anggaran sebesar Rp17 triliun.

“Ini baru awal Mei sudah satu ton. Kami harap ke depan tidak bertambah. Bukan karena lolos, tetapi karena tidak ada kasusnya,” ujar Syarif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler