jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember menyita sebanyak 22 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember pada Selasa (8/8).
Dari penindakan tersebut Bea Cukai mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 16,412.000.
BACA JUGA: Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal ke Pasar Mumbulsari pada Kamis (8/8).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Jember segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 22 ribu batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.
BACA JUGA: Dukung Pembangunan IKN, Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami selesaikan secara ultimum remedium sehingga pihak yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp 49.236.000,” ungkap Asep dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Asep menjelaskan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
BACA JUGA: Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai
Tujuan penerapan prinsip ini adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
“Kini seluruh barang bukti rokok ilegal akan kami tindak lanjuti sebagai barang milik negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Asep. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi