Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko

Senin, 12 Agustus 2024 – 21:38 WIB
Petugas Bea Cukai Malili bersama Satpol PP mendatangi sejumlah pasar tradisional dan toko saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LUWU UTARA - Bea Cukai Malili melaksanakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024 di Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara.

Operasi digelar bersama Satpol di masing-masing wilayah yang menyasar ke pasar tradisional dan toko-toko di beberapa kecamatan.

BACA JUGA: Dukung Pembangunan IKN, Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang

Kepala Kantor Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo mengatakan operasi ini merupakan upaya yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Tujuannya memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal," kata Eri dalam keterangannya, Senin (12/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 3,1 Miliar di Banjarnegara

Eri mengatakan rangkaian operasi ini dilakukan pihaknya di tiga wilayah pada Juli-Agustus 2024.

Awal Agustus lalu, yakni pada Jumat (2/8) operasi digelar Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Utara di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai

Tim mengunjungi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Wonokerto, Pasar Salulemo, Pasar Tarue, Pasar Bone-Bone dan Pasar Bungadidi.

Selanjutnya pada Jumat (9/8), Bea Cukai Malili juga menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.

Tim melakukan operasi ke beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo.

Sebelumnya pada Rabu (24/7), Bea Cukai Malili juga menggelar operasi di Kabupaten Toraja Utara.

"Selama tiga hari, operasi ini meyasar beberapa kecamatan meliputi Kecamatan Rantepao, Tondon, Nanggala, Sesean Sanggalangi, Kapala Pitu, dan Sopai,” bebernya.

Selain melakukan operasi, Bea Cukai Malili juga menyosialisasikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.

Eri menegaskan peredaran rokok ilegal dapat merugikan industri atau pengusaha yang patuh terhadap aturan.

Selain itu juga dapat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai.

"Untuk itu mari bersama-sama gempur rokok ilegal. Bila menemukan peredarannya di pasaran, segera lapor ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” pesan Eri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler