Tegas, Bea Cukai Langsa Menindak Impor Ilegal Asal Thailand di Wilayah Aceh

Kamis, 10 Agustus 2023 – 23:52 WIB
Bea Cukai Morowali bersama instansi terkait lainnya menggelar konferensi pers terkait kasus digagalkannya penyelundupan barang impor ilegal sasal Thailand. Foto: ilustasasi humas Kemnaker

jpnn.com, ACEH - Bea Cukai Langsa menindak upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Aceh, pada Rabu (9/8).

Hal ini disamnpaikan konferensi pers hasil operasi penindakan oleh tim gabungan antara Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa terhadap upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di wilayah tersebut..

BACA JUGA: Modus Pelaku Terungkap, Bea Cukai Morowali Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan pihaknya bersinergi dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa melakukan operasi bersama pada hari Kamis (3/8) dini hari Pukul 01.00 WIB.

Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gp Birem Puntong, dan PT APPI, Gp Alue Dua, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.

BACA JUGA: Serap Aspirasi Para Pengusaha Rokok, Bea Cukai Gelar Kunjungan di 2 wilayah Ini

Dia menyebutkan dalam operasi tersebut diamankan barang-barang berupa 7 ekor kambing, 100 boks masing-masing berisi 12 bungkus teh hijau, dan 88 batang bibit tumbuhan.

"Selain itu, jJuga diamankan 1 unit kapal motor dan 1 unit mobil boks yang diduga menjadi sarana pengangkut dan akan digunakan sebagai barang bukti.”

Berdasarkan penelitian, kasus ini merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat penyidikan.

Saat ini terdapat 4 orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023.

“Diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” tegas Sulaiman.

Perlu dipahami bahwa melakukan impor secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp 5 juta.

Sulaiman menegaskan, kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler