Tegas, Bea Cukai Pontianak Memusnahkan Barang Hasil Penindakan

Rabu, 01 Desember 2021 – 19:46 WIB
Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang milik negara (BMN) dengan cara dibakar. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2020-2021 di Penimbunan Pabean Jeruju Pontianak beberapa hari lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan atas barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

BACA JUGA: Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Fiskal Ke Perusahaan, Ini Keuntungannya

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan, bahwa pemusnahan kali ini dilakukan atas barang yang ditindak selama dua tahun ke belakang.

Achmat menambahkan proses pemusnahan itu dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang yang ditindak.

BACA JUGA: Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!

Dalam penindakan tersebut, kata dia, lebih Rp 87 juta barang yang hancurkan dengan cara dipotong, dibakar hingga dibuang untuk menghilangkan nilai guna barang.

"Mulai dari rokok, miras hingga barang kiriman yang melanggar aturan kami lakukan pemusnahan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA: TNI AL Dorong Tertib Administrasi Pengelolaan BMN

Bea Cukai Pontianak menyampaikan agar masyarakat tidak lagi mengedarkan ataupun mengonsumsi barang ilegal.

Imbauan pun disampaikan agar para oknum jera dan tidak lagi melakukannya.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para oknum dan dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara," kata Achmat. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemhan RI Menerima Penyerahan Polis Asuransi BMN DJKN Kemenkeu RI


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler