Tegas, Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini, Banyak Banget!

Jumat, 07 Juli 2023 – 20:40 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko yang menjual rokok. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai melakukan tindakan tegas saat menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di 2 wilayah ini, yakni Ternate dan Banjarmasin.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi kali ini menyasar ke berbagai lokasi dan menghasilkan berbagai penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Gali Ilmu Kepabeanan di 2 Wilayah Ini

“Operasi kali ini digelar ke toko-toko penjual eceran dan beberapa perusahaan jasa pengiriman di dua wilayah tersebut,” kata Encep melalui keterangan resminya, Jumat (7/7).

Melalui operasi yang digelar pada 3-4 Juli lalu, Bea Cukai Ternate menyita lima paket berisi rokok ilegal di beberapa perusahaan jasa pengiriman di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Berkat Asistensi Bea Cukai, Koper & Topeng Kertas Asal Jatim Tembus Pasar Luar Negeri

Dari hasil pemerikasan diketahui kelima paket dikirim menggunakan modus pemalsuan jenis barang yang diberitahukan sebagai barang lain.

Encep membeberkan penindakan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari hasil pengawasan Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate.

Dari hasil pemeriksaan yang juga disaksikan pihak jasa pengiriman terhadap beberapa paket diduga berisi rokok ilegal, akhirnya tim menemukan kelima paket tersebut.

“Jadi dalam lima paket tersebut ditemukan sebanyak 107 slop atau 21.400 batang rokok polos (tanpa dilekati pita cukai)," ungkap Encep.

Dia memperkirakan nilai barang mencapai Rp 53,5 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 25.530.200.

Sebelumnya, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Kalimantan Selatan.

Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dari 15 Mei-1 Juli 2023, Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 210.000 batang rokok polos serta 1.200 batang rokok dengan pita cukai salah peruntukan di toko-toko penjual eceran.

Terhitung sebanyak Rp 184 juta potensi kerugian negara berhasil diamankan selama periode pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tersebut.

“Dalam kegiatan ini Bea Cukai Banjarmasin juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis rokok ilegal kepada pelaku usaha yang menjual hasil tembakau," terang Encer. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler