Tegas, Imigrasi Sulut Mendeportasi WN AS dan Tiongkok

Minggu, 09 Juli 2017 – 23:14 WIB
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida saat mengawal pendeportasian atas WN Amerika Serikat, Derrick Paul Ferguson via Bandara Soekarno-Hatta menuju New York, Jumat (7/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, MANADO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) lagi-lagi melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA). Yang terkini, ada WNA asal Amerika Serikat Derrick Paul Ferguson yang dideportasi pada Jumat lalu (7/7).

Sehari sebelumnya atau Kamis (6/7), Kanwil Kemenkumham Sulut juga mendeportasi WNA asal Tiongkok bernama Ru Ming Niu. Kedua warga asing itu terkena tindakan karena dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK

Proses pendeportasian atas Derrick dikawal langsung dari Manado oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Manado Hendrik Rompis di Terminal E Bandara Soekarno-Hatta. Pemegang paspor AS bernomor 506870271 itu didiportasi menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines.

Sedangkan Ru Ming Niu dideportasi menggunakan pesawat Silk Air dari Manado-Singapura menuju ke Hongkong. Ru langsung ditolak kedatangannya saat mendarat di Manado dan langsung diterbangkan kembali ke negara asalnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Seleksi Masuk POLTEKIP dan POLTEKIM

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Dodi Karnida mengatakan, Derrick melanggar izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya. Sebab, pria kelahiran New York itu masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Akhirnya, Derick dan Ru Ming dikenai Tindakan Administatif Keimigrasian (TAK). “Berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Dodi, Minggu (9/7).

BACA JUGA: Itjen Kemenkumham Optimalkan TI untuk Dongkrak Peran Humas

Namun, ancaman hukuman yang berbeda bisa dikenakan kepada WNA yang izin tinggalnya di wilayah Indonesia habis berlaku kurang dari 60 hari. Kepada WNA yang melanggar peraturan imigrasi bisa dikenai hukuman berupa denda sebesar Rp. 300.000.

Ancaman denda seperti ini berlaku juga di seluruh dunia dengan besaran yang berbeda-beda. Namun, ada juga negara yang tidak mengenakan ancaman denda kepada WNA yang melanggar izin tinggal seperti Amerika Serikat.

“Tetapi ancaman terhadap overstayer seperti ini, biasanya berupa penangkalan dalam jangka waktu yang lama atau bahkan seumur hidup,” ucap Dodi.

Sedangkan Ru Ming langsung kekenai penangkalan begitu mendarat di Manado. Dodi menjelaskan, kewenangan penolakan atau penangkalan dimiliki oleh instansi imigrasi di seluruh dunia. Sebab, kewenangan penangkalan itu berkaitan dengan upaya menegakkan kedaulatan negara.

Sedangkan prinsip keimigrasian Indonesia menolak WNA tertentu yang hendak masuk wilayah RI merupakan pengejawantahan dari pendekatan kesejahteraan dan pendekataan keamanan. Menurut Dodi, bahkan ada negara yang menolak memberikan visa kepada WNA yang akan berkunjung ke suatu negara melalui kedutaannya tanpa memberikan alasan sama sekali. 

Atau bagi WNA yang telah memiliki visa berkunjung ke suatu negara, bisa saja ditolak masuk oleh  pihak imigrasi negara tujuan tanpa alasan apa pun. “Hal ini pernah dialami oleh pengacara senior kita Adnan Buyung Nasution ketika ditolak mendarat oleh suatu negara di ASEAN tanpa alasan sama sekali,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Ada Panggilan Kedua, Yasonna: Saya Sudah Penuhi Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler