jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3).
Tersangka DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.
BACA JUGA: Viral PHK Massal, Kemnaker Panggil Manajemen SiCepat, Apa Hasilnya?
Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.
Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP, baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.
BACA JUGA: Kemnaker dan Kadin Siap Berkolaborasi Menyukseskan Perhelatan G20
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan penyerahan tersangka ke Kejari hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.
"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," tegas Dirjen Haiyani.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Dukung Kerja Sama dengan UIN Sunan Kalijaga untuk Program MBKM
Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyampaikan penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Pasal 83 jo. Pasal 68 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 86 huruf c jo. Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi