Tegas, Jatim Sanksi ASN Liburan Keluar Kota Saat Imlek

Kamis, 11 Februari 2021 – 09:38 WIB
Kepala BKD Jatim Nur Kholis. (ANTARA/Fiqih Arfani)

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nur Kholis mengingatkan ASN (aparatur sipil negara) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.

"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/2) pagi.

BACA JUGA: DPR: Sanksi Tegas ASN Liburan ke Luar Kota Saat Momen Imlek 

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang melaggar akan dikenai sanksi sesuai aturan.

"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Jatim itu.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkotika, Oknum ASN KIP Nagan Raya Diringkus Polisi, Nih Barang Buktinya

Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.

Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur.

BACA JUGA: Kombes Sambodo Prediksi Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Imlek Terjadi Besok

"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai Covid-19," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.

ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   Imlek   Libur   Sanksi   Jatim  

Terpopuler