Tegas, Kafe-Karaoke yang Tetap Buka Izinnya Bakal Dicabut

Kamis, 26 Maret 2020 – 19:01 WIB
Razia tempat hiburan di Batang, Jawa Tengah. Foto: Antara

jpnn.com, BATANG - Pemkab Batang, Jawa Tengah, mengancam akan mencabut izin usaha kafe dan karaoke apabila pengelola tempat hiburan ini tetap buka dan beraktivitas di tengah wabah COVID-19.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/260/2020 tentang larangan membuka sementara tempat hiburan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.

BACA JUGA: Untuk Sementara Waktu Jangan Mencari Tempat Hiburan Malam di Sukabumi

"Kami tidak main-main dan akan bertindak tegas (mencabut izin usaha, red.) pada pengelola tempat hiburan yang membandel yaitu nekat membuka usaha di tengah wabah pandemi virus Corona," katanya, Kamis (26/3).

Ia mengatakan, wabah COVID-19 sudah menjadi permasalahan bersama yang mengancam jiwa manusia sehingga pemkab harus mengambil langkah tegas pada pengelola tempat hiburan yang membandel, agar virus Corona terputus penyebarannya.

BACA JUGA: Di Tengah Virus Corona, 2 Anggota DPRD Keluyuran ke Tempat Hiburan Malam Sambil Bawa Narkoba

"Kami mengimbau warga lebih baik di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Jika akan keluar rumah apabila ada hal yang penting saja," katanya.

Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan, petugas tim gugus tugas yang terdiri atas Satpol PP, Kodim 0736/Batang, dan Polres Batang terus melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan yang nekat beraktivitas.

BACA JUGA: Pendeta Meninggal Terinfeksi Corona, Istrinya Dirawat, Puluhan Jemaat ODP

"Kami setiap malam melakukan patroli untuk membubarkan tempat hiburan dan kafe. Memang masih ada laporan warga adanya aktivitas di tempat hiburan di daerah Petaman Kecamatan Banyuputih namun sudah kami bubarkan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler