Untuk Sementara Waktu Jangan Mencari Tempat Hiburan Malam di Sukabumi

Selasa, 24 Maret 2020 – 22:23 WIB
Petugas gabungan melakukan razia THM dan tempat keramaian masyarakat di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus penyakit masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menutup seluruh tempat hiburan seperti yang berada di sekitar objek wisata Geopark Ciletuh, Palabuhanratu.

"Kami tegaskan kepada pengelola tempat hiburan untuk menutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan memasang maklumat Kapolri demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (24/3).

BACA JUGA: Di Tengah Virus Corona, 2 Anggota DPRD Keluyuran ke Tempat Hiburan Malam Sambil Bawa Narkoba

Menurutnya, setelah ada surat edaran dari pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dalam rangka pencegahan virus mematikan ini, pihaknya bersama petugas keamanan lainnya memberikan imbauan kepada warga.

Selain itu, melakukan operasi ke sejumlah tempat yang disinyalir khususnya tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi. Razia yang dilakukanya tersebut untuk menegakkan aturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Antisipasi Virus Corona, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 14 Hari

Orang nomor satu di lingkungan Polres Sukabumi ini juga sudah menginstruksikan kepada anggotanya baik yang bertugas di tingkat polres maupun polsek untuk selalu memberikan imbauan kepada warga agar tidak berkeliaran di luar rumah jika tidak ada hal yang penting.

Kemudian membubarkan kerumunan serta diberikan imbauan agar langsung pulang ke rumah bukan pindah tempat kumpul dan harus melakukan social distancing. Operasi pencegahan ini difokuskan ke lokasi-lokasi keramaian masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan jika ada pengelola maupun pengusaha THM yang masih nekat mengoperasikan tempat hiburannya maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Nuredi mengatakan, pencegahan penyebaran virus corona ini merupakan tugas semua pihak tidak hanya pemerintah, aparat keamanan dan petugas kesehatan saja, tetapi seluruh elemen masyarakat minimalnya mencegah untuk diri sendiri maupun keluarga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler