Tegas, Kang Emil Melarang ASN Mudik, Sudah Siapkan Sanksi

Sabtu, 17 April 2021 – 05:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021) ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada Idulfitri 2021.

Larangan itu diberlakukan bagi para ASN karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Aturan Larangan Mudik Jangan Membingungkan Masyarakat

"Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jabar, Jumat (16/4).

Sosok yang karib disapa Kang Emil itu menyatakan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA: Tjhai Chui Mie Minta ASN Pemkot Singkawang Mematuhi Larangan Mudik

Pihaknya sudah menyiapkan sanksi untuk para ASN yang melanggar larangan mudik tersebut.

"Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," ujar Kang Emil.

BACA JUGA: Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama ASN hanya 2 Hari

Selain melarang mudik, Kang Emil mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.


Apalagi, kata dia, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Saya titip, namanya ASN itu teladan, kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus (taat), tidak boleh banyak alasan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kang Emil menuturkan, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan sebagai antisipasi mudik di daerah setempat.

"Saya kira yang terpenting adalah masyarakat mohon memahami, ini keputusan yang tidak menyenangkan tetapi demi keselamatan karena pandemi belum usai," katanya.

"Jangan sampai gara-gara kita memaksa mudik para lansia di kampung yang belum sempat tervaksin akhirnya menjadi korban keegoisan kita ingin memaksakan diri mudik," pungkas Ridwan Kamil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler