jpnn.com, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meminta seluruh aparatur sipil (ASN) negara di jajaran Pemerintah Kota Singkawang mematuhi keputusan menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) tentang larangan mudik Idulfitri 1442 H.
“ASN wajib untuk mematuhinya, karena kami di daerah juga akan sama untuk menginstruksikan hal tersebut," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Minggu (4/4).
BACA JUGA: Dua Sektor Ini Bakal Paling Terdampak Larangan Mudik Lebaran 2021
Dia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Singkawang bisa memahami dan mengerti larangan tersebut. Sebab, ujar dia, sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Mantan ketua DPRD Kota Singkawang itu menegaskan bahwa larangan mudik tidak ada maksud lain, selain memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Itu saja (maksudnya, red),” tegasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB
Lebih lanjut Tjhai Chui mengaku sudah menyiapkan sanksi apabila masih ada ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang memaksakan mudik.
"Sanksi pasti ada, paling tidak berupa teguran sesuai keputusan menteri tentang larangan mudik Lebaran atau Idulfitri 1442 H," ugnkap Tjhai Chui Mie.
BACA JUGA: Tjhai Chui Mie: Ribut PPDB Zonasi di Daerah yang Banyak Sekolah Favorit
Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
"Sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idulfitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN, TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy