jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan tegas akan menindak pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan Pemerintah, untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemik COVID-19.
"Ya, dalam situasi pandemik seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memroses pidana," kata Jenderal Idham di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Kapolri Tambah Satu Bintang di Pundak Paulus Waterpauw
Hal itu dikatakannya menyusul permintaan Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemik Corona.
Presiden Jokowi tidak ingin anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Dana Bantuan Pemerintah ke BUMN Rp 143 Triliun, 75 Persen untuk Bayar Utang
Kapolri Idham mengatakan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
BACA JUGA: Perintah Kapolri untuk Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Polri," ujar jenderal bintang empat ini.
Idham pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan COVID-19 dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha