Polisi Tangkap Ipda AS Bersama Seorang Wanita di Hotel, Kasus Ini Akhirnya Terbongkar

Sabtu, 05 Februari 2022 – 05:57 WIB
Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Debby Asri Nugroho bersama Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra melakukan konfrensi pers pada Jumat (4/2). Foto La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Ipda AS (36) pada Rabu (2/2).

Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Yogyakarta

Hasil pengungkapan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda AS cs berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandonga.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Soal Nasib Bripka AN yang Ditangkap Warga di Pandeglang

Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di sekitar lokasi yang diberikan masyarakat.

"Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap oknum polisi bersama seorang wanita berinisial AA di dalam hotel," beber AKBP Debby kepada JPNN.com, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali ditemukan pelaku LOZ di Kapal Motor (KM) Bunda Maria dengan barang bukti sebanyak 29 saset diduga sabu-sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.

"Pengembangan selanjutnya, tim berhasil mengamankan dua pelaku bernama H dan R dengan barang bukti sebanyak satu saset diduga sabu-sabu," ungkap eks Kapolres Muna itu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra.

Kelima pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal seumur hidup atau dipenjara 20 tahun," sebutnya. (mcr6/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler