Tegas, Mentan Masukkan Enam Importir Pangan ke daftar Hitam

Jumat, 01 Juni 2018 – 13:03 WIB
Mentan Amran Sulaiman saat launching program Bekerja di Lumajang. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencoret enam perusahaan yang terindikasi menyalahgunakan izin importasi pangan. Keenam importir itu adalah PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ yang kini menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri karena menyalahgunakan izin terkait impor bawang putih.

"Kami harus bersih-bersih dan sikat habis mafia pangan," kata Amran usai menggelar upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (1/6).

BACA JUGA: Rizal Ramli Sanjung Kinerja Menteri Pertanian

Amran mengungkapkan, Kementan terus membenahi tata niaga bawang putih. Menurutnya, sda beberapa pihak mempermainkan harga sehingga merugikan konsumen dan petani.

Imbasnya, harga bawang putih menjadi mahal karena lantaran pelaku usaha mematok margin tinggi. Sebagai gambaran, harga bawang putih di Tiongkok Rp 5.600 per kilogram, sedangkan harga bersih ketika sudah masuk Indonesia di kisaran Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Esensi Kebijakan Pangan Era Amran: Menyayangi Petani

Namun, mafia pangan mempermainkan harga bawang putih sehingga harga per kilonya melambung antara Rp 45 ribu hingga Rp 50 ribu. “Ini kan setahun mereka bisa menangguk untung Rp 19 triliun," kata Amran.

Menurutnya, keuntungan fantastis yang dinikmati segelintir orang itu menyengsarakan jutaan rakyat. "Ini jelas tidak berperikemanusiaan,” tegas Amran.

BACA JUGA: Amran Sulaiman Siap Dipenjara Jika Terbukti Korupsi

Amran menduga permainan izin importasi karena adanya program wajib tanam lima persen dari total volume impor setiap pengusaha. Untuk menyiasati aturan itu, kata Amran, pengusaha nakal mencoba menyuap pegawai Kementan di lapangan.

Hanya saja, pegawai Kementan justru melaporkan gratifikasi dari importir itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di luar enam importis yang telah dicoret, kata Amran, masih ada 26 perusahaan pemegang izin impor yang masih dalam tahap evaluasi.

“Apabila terbukti melakukan kartel, kami tidak segan-segan mem-blacklist beserta grup perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di-blacklist perusahaannya,” sebut Amran.

Lebih lanjut Amran menegaskan, enam perusahaan yang telah dimasukkan daftar hitam lantas digantikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Sulawesi selatan dan BUMN. Bila di pasar terjadi gejolak harga, mereka akan menstabilkannya dengan operasi pasar.

“Mereka pun wajib tanam bermitra dengan petani. Pola kemitraan petani diyakini menguntungkan kedua belah pihak,” pungkas Amran.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Luncurkan Program BEKERJA di Jawa Timur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler