jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap larangan perayaan Tahun Baru 2021, Kamis (31/12).
Pengawasan akan dimulai pukul 19.00 WIB nanti dengan mengerahkan aparat gabungan di sejumlah titik rawan keramaian di Ibu Kota.
BACA JUGA: Peringatan Keras dari Wagub DKI Jelang Tahun Baru
"Mulai jam tujuh malam nanti tidak ada lagi kegiatan bahkan Kapolda mendukung nanti ada beberapa titik-titik di Thamrin-Sudirman dan lain-lain yang memang tidak boleh lagi (ada kegiatan)," kata Riza saat dikonfirmasi.
Riza menambahkan, pengawasan akan dilakukan di sejumlah titik rawan keramaian hingga perbatasan Jakarta dengan wilayah luar Ibu Kota.
BACA JUGA: Penerawangan Mbak You Soal Nasib Gisel: Masih Punya Hoki Hingga Bubar
"Prinsipnya tidak boleh ada kegiatan dalam rangka malam Tahun Baru 2020-2021," tutur Riza.
Riza juga mewanti-wanti para pelaku usaha agar tidak lagi beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Penyesuaian Jam Operasional KRL untuk Malam Tahun Baru, Mohon Disimak
Jika ditemukan ada yang melanggar, maka Pemprov DKI akan memberi tindak tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha.
"Jadi sekali lagi sudah berkali-kali kami sampaikan jangan sampai ada yang coba-coba main-main menganggap enteng dan sebagainya," ujar Riza.
"Atau merasa paling hebat, sudah diminta ditutup tetapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," sambung Riza.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi