jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an.
Yandri menegaskan bahwa pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, sudah jelas-jelas menistakan umat Islam.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifudin Ibrahim, Ini PenyebabnyaÂ
"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap," kata Yandri melalui layanan pesan, Kamis (17/3).
Legislator Fraksi PAN itu mengatakan Pendeta Saifudin Ibrahim juga terkesan melecehkan pesantren.
BACA JUGA: Para Kiai Sudah Sakit Hati, Sebaiknya Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap
Sebab, pria bernama asli Abraham Ben Moses itu menyebut tempat tersebut sebagai sarang teroris.
"Pernyataan itu menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara," beber Yandri.
BACA JUGA: Sosok Saifudin Ibrahim, Pernah Masuk Penjara, Bela M Kece, Kini Tantang Duel Menteri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifudin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.
Dalam video itu, Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.
Dalam tayangan video tersebut, kata dia, pernyataan Saifudin Ibrahim yang mengaku sebagai seorang pendeta itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menilai pernyataan Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.
Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap Mahfud. (ast/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan