Tegaskan Boediono Tak Bisa Dimakzulkan Karena Kebijakan

Minggu, 02 Maret 2014 – 16:01 WIB
Pengamat ekonomi Faisal Basri dalam sebuah diskusi tentang Bank Century di Jakarta, Minggu (2/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Faisal Basri menentang keras wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang dilontarkan anggota Timwas Century dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya. Alasannya, bailout untuk Century sebagai sebuah kebijakan tak bisa dikriminalisasikan.

Menurut Faisal, pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjamin bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi. "Pemakzulan itu bila pelanggaran pada UUD. Nah ini, undang-undang pun nggak ada yang dilanggar. Semua yang diputus Bank Indonesia, bukan Pak Boedino secara pribadi, itu sudah berdasarkan aturan," kata Faisal dalam acara diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Bail Out Bank Century atau Mutiara' di Menteng, Jakarta, Minggu (2/3).

BACA JUGA: Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining

Mantan Sekjen PAN itu menambahkan, pemakzulan tidak bisa hanya dilandasi satu realita hukum saja. Namun, ia tak menampik bahwa kekuatan politik bisa membuat pemakzulan tersebut kejadian. Apalagi, saat ini anggota dewan kerap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil partai.

"Tapi kalau lewat proses politik ya silakan. Komunitas politik berbuat ya silakan. Partai-partai kacau deh. Ketua umumnya beda, wakilnya beda," ucapnya.

BACA JUGA: SBY Bahagia karena Elektabilitas Demokrat Naik

Sedangkan pengamat hukum perbankan, Pradjoto mengatakan, bahwa pemakzulan bisa dilakukan apabila ada unsur niat jahat di balik kebijakan yang diambil pemerintah. Menurutnya, ketentuan KUHP bahwa kebijakan tak bisa dikriminalisasikan gugur ketika ada niat jahat di baliknya.

"Ada juga, wilayah administrasi negara dapat ditembus jika yang ambil keputusan ada niat jahat dalam ambil keputusan, ada konflik kepentingan yang untungkan pribadi, lalu ada sifat koruptif. Jika tiga hal itu di pengadilan dapat dibuktikan gugurlah pasal (Pasal 50 KUHP)itu. Jika tidak berlakulah pasal tadi," ujarnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Andalkan Jokowi Jadi Jurkam, Mega Dianggap Tak Pede

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato di Konvensi, SBY: Saya Bukan Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler