Tegaskan KPK Tetapkan SDA Tersangka Bukan Kesalahpahaman

Jumat, 23 Mei 2014 – 18:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengatakan, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka bukanlah kesalahpahaman. Sebab, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat SDA.

"Insya Allah tidak salah paham. Yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (23/5).

BACA JUGA: Jaksa Agung Kumpulkan Kajati dan Kajari Se-Indonesia

Pernyataan ini menanggapi SDA saat menggelar konpers di kantornya, Jumat (23/5), yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada kesalahpahaman.

Seperti diketahui, KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Dukung Jokowi-JK Karena Yakin Bakal Menang

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.‎ (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: SDA Tidak Mundur, KPK: Itu Urusan Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Puji Tjahjo Kumolo jadi Ketua Tim Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler