jpnn.com - JAKARTA - Suryadharma Ali (SDA) belum mau mundur dari jabatan Menteri Agama (Menag) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menolak berkomentar. Pasalnya itu tidak menjadi kompetensi dari KPK.
BACA JUGA: Wiranto Puji Tjahjo Kumolo jadi Ketua Tim Kampanye
"Kita enggak merasa perlu untuk menanggapi bahwa Pak SDA mengatakan sementara tidak akan mengundurkan diri. Itu bukan kompetensi kami untuk menanggapi," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (22/5).
Begitu disinggung apakah KPK akan merekomendasikan untuk berhenti, Busyro mengaku pihaknya tidak akan melakukan hal itu. "Menteri itu di bawah presiden. Itu urusan presiden dan kewajiban presiden," ujarnya.
BACA JUGA: Psikolog Ingatkan Pentingnya Stabilitas Emosi bagi Capres
Dihubungi terpisah, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan hal yang sama. Menurutnya, soal posisi Suryadharma merupakan keputusan presiden.
"Terserah SDA dengan presiden, apa keputusan finalnya nanti, karena posisi KPK hanya konsentrasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Abraham.
BACA JUGA: KPU Yakin Menangkan Gugatan di MK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK merupakan penegak hukum dan urusannya adalah menangani suatu perkara. Biarlah sistem pemerintahan yang kelak akan bekerja dan mengatur soal menteri yang jadi tersangka.
"Dulu Andi Mallarangeng langsung mengundurkan diri ketika dinyatakan sebagai tersangka. KPK hanya mengingatkan bahwa SDA juga sudah dicekal," tandas Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASEAN Diminta Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Redaktur : Tim Redaksi