JAKARTA - Beberapa media banyak memberitakan proses pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD) yang seolah-olah sudah selesai. Padahal menurut delegasi Mubes IX UNPAD dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Wahyu Agung Permana realitanya pemilihan itu masih menyisakan persoalan.
"Dapat kami tegaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Proses pemilihan Ketua Umum IKA UNPAD secara de jure maupun de facto belum selesai sebagaimana tersurat dalam berita acara penghitungan suara Ketua Umum IKA UNPAD Periode 2016-2020," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).
Menurutnya sesuai dengan berita acara penghitungan suara tersebut, pimpinan Mubes IX IKA UNPAD memandatkan kepada tiga kandidat untuk menyelesaikan tentang kepengurusan IKA UNPAD 2016-2020. Paling lambat dalam waktu 1 satu minggu terhitung hari tanggal ditetapkan.
"Proses penghitungan suara pada hari Minggu malam, tanggal 17 April 2016 tersebut dihentikan karena ada selisih lebih 59 surat suara. Surat suara bodong tersebut tidak dihitung karena melebihi DPT," ungkap Direktur Eksekutif Pilkada Watch tersebut.
Disampaikan bahwa total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.542 suara. Perincian hasil perhitungan sementara, Hikmat Kurnia meraih suara sebanyak 546 suara, Ahmad Doli Kurnia sebanyak 455 suara, Yuddy Chrisnandi 530 suara, 11 surat suara tidak sah, serta menyisakan 59 suara yang tidak dihitung.
"Karenanya perolehan suara tersebut tidak bersifat final dan mengikat. Sangat prematur apabila ada yang berpandangan kalau proses pemilihan sudah selesai," katanya.
Wahyu menghimbau agar berbagai pihak menahan diri serta memberikan kesempatan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah. "Hormati keputusan pimpinan Mubes yang memandatkan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah," tutur Wahyu. (jpnn)
BACA JUGA: Seluruh Sekolah Diminta Terapkan One Stop Service Toilet
BACA ARTIKEL LAINNYA... KEREN! Baru 8 Tahun, Anak Genius Ini Berharap Ikut Unas
Redaktur : Tim Redaksi