jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS dari honorer kategori 2 (K2) menegasan bahwa perbedaan jumlah honorer kategori dua (K2) yang lulus tidak ada kaitannya dengan usulan pemda. Sebab, kelulusan didasarkan pada passing grade PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS.
Penegasan itu disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyikapi kasus di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Provinsi Gorontalo. Di Kab Bonbol, pemda menolak melakukan verifikasi data honorer K2 yang dinyatakan lulus oleh anselnas. Alasannya, usulan kebutuhan Kabupaten Bonbol hanya 300 orang, sedangkan yang diluluskan Panselnas mencapai 496 orang sehingga ada kelebihan 196 orang.
BACA JUGA: Jatah 3.000 Dokter CPNS Tanpa Tes, Baru Terisi 1.000
"Kalau pelamar umum, kelulusannya kan didasarkan pada kuota. Sedang honorer tidak ada kuota. Yang ada kuota nasional saja yakni 30 persen atau 218 kursi CPNS," tegas Setiawan kepada media ini, Sabtu (22/2).
Pengolahan di Panselnas, lanjut Setiawan, didasarkan pada passing grade yang disesuaikan dengan tipe masing-masing daerah dan afirmasi. Menurutnya, Pemkab Bonbol saat seleksi pada 3 November telah mengajukan 1.681 orang honorer K2. Setelah pemeriksaan, Panselnas meluluskan 496 orang.
BACA JUGA: Kader Demokrat Anggap Jokowi Disadap Hanya Pengalih Isu
"496 orang yang lulus itu setelah dikombinasikan passing grade dan afirmasi. Kalau Pemkab menolak hasil pengumuman ini ya aneh," ujarnya.
Dipaparkannya, keanehan itu bisa dilihat dari usulan Pemkab Bonbol yang sudah di atas 1000. Logikanya, jika Pemkab hanya membutuhkan 300 orang, seharusnya tidak menyodorkan honorer K2-nya lebih dari angka tersebut.
BACA JUGA: Mestinya Risma Melapor ke Megawati, Bukan ke DPR
"Panselnas mengolah terhadap K2 yg diusulkan daerah sesuai dengan aturan. Makanya daerah yang mengusulkan harus bertanggung jawab denga apa yang mereka usulkan," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Jokowi Laporkan Kasus Penyadapan ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi