Desak Jokowi Laporkan Kasus Penyadapan ke Polisi

Sabtu, 22 Februari 2014 – 17:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo didesak untuk melaporkan penyadapan terhadap dirinya ke pihak kepolisian. Jika tidak melapor, pria yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu justru dianggap memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat.

"Kalau memang ada indikasi penyadapan tentu harus dilaporkan supaya tidak jadi preseden yang buruk. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," kata pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sudjito saat dihubungi, Sabtu (22/2).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Terharu Lantaran Panen Dukungan

Arie mengatakan, penyadapan adalah perbuatan kriminal yang melanggar hak privasi seseorang. Karenanya, pelakunya tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengenai pernyataan sejumlah elite PDIP yang menolak untuk membawa kasus ini ke pihak yang berwajib, Arie menganggap hal itu bukanlah masalah. Pasalnya, penyadapan tersebut memang bukan urusan PDIP.

BACA JUGA: Anggap Perlu Validasi Akun di Media Sosial

Arie justru menegaskan, yang terpenting adalah Jokowi sebagai pemimpin harus memberi contoh terkait penegakan hukum. "Biarin saja mereka (PDIP) mau begitu (tidak lapor), ini memang bukan domain PDIP. Jokowi yang harus lapor sebagai gubernur dan bagian masyarakat. Jokowi kan punya posisi kekuatan," tandas Arie.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Kaum Muda dan Perempuan Kunci Penting Kemajuan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Klaim BPJS Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler