Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi

Senin, 15 Juli 2013 – 21:32 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan sejumlah pihak, termasuk oleh kalangan anggota DPR. Meski demikian, pemerintah tak akan surut langkah.

Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa PP tersebut tidak akan pernah dihapus atau diubah. "Saya pernah menyampaikan PP 99 tidak akan diubah, karena semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas terhadap tiga extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkoba," tegas Djoko di Jakarta, Senin (15/7).

Djoko memaparkan, yang menjadi persoalan dari pemberlakuan PP tersebut adalah aturan pelaksanaannya yang harus diatur lebih teliti. Dia mencontohkan, tidak ada pemisahan hukuman yang jelas antara pengguna narkoba dan bandar narkoba.

"Bagi penguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dengan para bandar atau pengedar. Sementara ini saya lihat laporan dari Menkum dan HAM, tidak ada pemisahan jelas antara pengguna yang korban dan Bandar," sambungnya.

Karena itu, lanjut Djoko, nantinya jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba akan diperjelas lagi. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut.

Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99 Tahun 2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan.

 Dia juga membantah anggapan bahwa polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity.  "Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Enggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi," tandasnya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPT Ungkap Ada Aksi Teror Jelang Lebaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler