Tegaskan Sidang Sengketa Pilkada Gunung Mas Sesuai Prosedur

Kamis, 24 Oktober 2013 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk mengaku dicecar perihal tugas pokok dan fungsi kepaniteraan MK. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10), sebagai saksi untuk Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang menjadi tersangka suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

"Saya dipanggil kaitannya dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi kaitannya dengan sengketa Pilkada Gunung Mas yang dilakukan pihak terkait. Saya ditanya mengenai tupoksi kepaniteraan di MK," kata Kasianur di KPK.

BACA JUGA: Sulit Berharap Lagi Pada Kekuatan Mahasiswa

Ia menjelaskan, tidak ada hal yang janggal dalam proses persidangan sengketa Pilkada Gunung Mas. Alasannya, kata Kasianur, persidangan sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di MK.

"Saya sendiri ikut untuk melakukan persidangan. Selama proses persidangan mulai dari penerimaan permohonan sampai kepada persidangan sampai putusan, tidak ada yang aneh," ujar Kasianur.

BACA JUGA: Pengacara Wawan Persoalkan Penyitaan

Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Selain Hambit, tersangka lainnya adalah Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, serta pengusaha Cornelis Nalau.

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) 22 ribu. Kalau dirupiahkan, total nilainya sekitar Rp 3 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Moeldoko: Pemimpin Harus jadi Inspirator Anak Buah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Tak Terbujuk Jadi Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler