jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menyatakan tidak ada mempersoalkan dakwaan bahwa kliennya memberikan uang kepada Deviardi alias Ardi yang menjadi pelatih golf mantan Kepala SKK Migas. Sebab, Ardi bukan seorang pegawai negeri.
"Memberi uang kepada Deviardi bukan pelanggaran. Dia kan bukan pegawai negeri. Sehingga kalaupun terbukti Meris memberikan uang kepada Deviardi ini enggak ada masalah," kata Otto usai menjenguk Meris yang ditahan di KPK, Jakarta, Rabu (19/11).
BACA JUGA: Sudah 1 Anggota TNI Tewas Akibat Bentrok Batam
Otto menjelaskan, tindakan yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan uang kepada Rudi karena berstatus pejabat negara. Namun, kata Otto, tidak ada satupun bukti bahwa Ardi memberikan uang dari Meris kepada Rudi.
Menurut Otto, saat ini baru keterangan Ardi yang menyatakan bahwa telah memberitahukan kepada Rudi mengenai pemberian uang dari Meris. Sedangkan Rudi, kata Otto, membantah menerima uang dari Meris.
BACA JUGA: Seskab Pastikan Wantimpres tak Boleh dari Kalangan Parpol
"Kan itu omongannya Deviardi sendiri, baru dari satu saksi. Seorang saksi bukan saksi. Deviardi sampai sekarang enggak ada bukti. Hanya menyatakan ‘betul saya terima uang dan diserahkan kepada Rudi’. Buktinya mana? Rudi bilang tidak," ucap Otto.
Seperti diketahui, Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustus 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Harapkan Amien Sunaryadi Tak Tergoda Mafia Migas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Jokowi, Surya Paloh Mengaku Bicarakan Kebijakan
Redaktur : Tim Redaksi