Tegur Pengemudi Ugal-ugalan, Brigadir Andi Suwandi Tewas Ditabrak, Kondisinya Mengenaskan

Rabu, 15 Juli 2020 – 12:07 WIB
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Foto: ANTARA/HO-Polres Subang

jpnn.com, SUBANG - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang anggota polisi dari Polres Subang, Brigadir Andi Suwandi, akhirnya terungkap. Pelakunya berinsial AS alias Pelor dan sudah diamankan.

"Pelaku membunuh korban dengan cara menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepeda motor yang dikendarai korban di jalan Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, pada 18 Juni 2020 malam," kata Kapolres setempat AKBP Teddy Fanani, dalam ekspos pengungkapan perkara di Mapolres Subang, Rabu.

BACA JUGA: Patroli Polisi Ditabrak Geng Motor, AKP Revi jadi Korban, Pelaku Ditangkap

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku Pelor diduga telah merencanakan untuk menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban.

Peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban yang merupakan anggota polisi bernama Andi Suwandi mengendarai sepeda motor, beriringan dengan istrinya, Hanny, yang juga menggunakan sepeda motor, di jalan raya wilayah utara Subang.

BACA JUGA: Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bertindak Brutal, Bidan Desa dan Adiknya Terkapar Kena Bacok

Dalam perjalanan, ada sebuah mobil Datsun bernopol D-1229-SAD berjalan lambat ugal-ugalan. Mobil itu dikemudikan Pelor.

Merasa kesal atas aksi ugal-ugalan pengemudi Datsun, istri korban, Hanny, menyalip mobil itu. Tetapi pelaku atau pengendara mobil itu tidak menerima disalip, lalu membunyikan klakson mobil ke arah istri korban.

BACA JUGA: Seorang Pemuda Warga SAD Tewas Dililit Ular Piton, Kondisinya Mengenaskan

Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban.

Melihat kejadian itu, korban yang masih berada di belakang mobil pelaku mendekati mobil tersebut, bermaksud menegur pelaku. Tetapi tiba-tiba pelaku keluar mobil tanpa menggunakan baju dan menantang korban berkelahi.

Korban yang merupakan anggota polisi itu tidak menghiraukan tantangan pelaku dan langsung melanjutkan perjalanannya.

Sedangkan pelaku kembali masuk ke dalam mobil dan justru mengejar korban dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.

Sampai akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden Subang. Akibatnya, Andi meninggal di lokasi kejadian.

Setelah menabrak korban, mobil yang dikendarai pelaku memutar balik ke arah selatan dan sempat menabrak seorang pengendara sepeda motor lainnya, lalu melarikan diri.

Menurut kapolres, pelaku bernama Pelor mengendarai kendaraan roda empat bernopol D-1229-SAD dalam keadaan mabuk, sehingga ugal-ugalan saat mengemudikan mobilnya.

"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tetapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," kata kapolres.

Atas kejadian itu, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden Jajaran melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari tersebut.

Sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik pelaku di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.

Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.

BACA JUGA: Cemburu, ABG Ini Nekat Tusuk Rekan Sendiri Pakai Keris

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler