Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg

Kamis, 31 Agustus 2023 – 06:30 WIB
Cellica Nurrachadiana menegaskan keputusannya mundur sebagai Bupati Karawang dan menjadi caleg DPR sesuai hasil istikharah dan diskusi dengan ulama. Foto: Instagram/@Cellica Nurrachdiana

jpnn.com, KARAWANG - Politikus Partai Demokrat Cellica Nurrachadiana menegaskan dirinya sudah bertekad bulat untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang.

Wanita yang pernah dinobatkan sebagai wakil bupati termuda di Indonesia saat menjadi Wabup Karawang periode 2010-2015 itu juga menegaskan keputusannya mundur dari jabatan bupati untuk maju sebagai bakal calon anggota DPR sesuai hasil istikharah dan diskusi dengan para guru dan ulama.

BACA JUGA: 3 Pejabat Ini Mundur dari PNS Demi Jadi Caleg, Satunya Ketua PGRI

"Pengunduran diri, secara aturan memang harus. Itu (pengunduran diri) sudah disampaikan hari ini saat rapat paripurna DPRD Karawang," kata Cellica, Rabu (30/8).

Pemeran dokter dalam film Surat Kecil untuk Tuhan (2011) itu menyampaikan rapat paripurna tentang pemberhentian dirinya sebagai bupati merupakan proses sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri.

BACA JUGA: Bukan Cari Duit, Uya Kuya Ungkap Alasan Jadi Caleg

“Jadi, kami tunggu hasil rapat paripurna, kemudian menunggu keputusan Kemendagri sampai penetapan DCT (daftar calon tetap)," tegas Cellica.

Sebelum mendapatkan surat keputusan dari Kemendagri, Cellica mengatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Karawang.

Pada Pemilu 2024, Cellica yang masa jabatannya sebagai bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri, karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto menambahkan Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemili nanti sebagai bacaleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

"Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," kata Budianto.

Dia mengatakan kalau diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana itu tergantung dengan keputusan Kemendagri.

DPRD Karawang, kata Budianto, hanya akan menyampaikan keputusan mundur Cellica jika sudah ada surat dari Kemendagri.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 jika bacaleg yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon legislatif.

Dalam Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler