Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa

Rabu, 29 November 2023 – 16:19 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan promotif dan preventif, berupa sosialisasi dan pemberian bantuan alat pelindung diri (APD) perkebunan kepada afiliasi perusahaan perkebunan, Jumat (24/11). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, TANJUNG MORAWA - BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa berkomitmen memberikan dukungan perlindungan tidak hanya program wajib, namun mitigasi atas risiko pekerjaan dengan pemberian bantuan.

Hal ini seperti yang berlangsung pada Jumat (24/11), BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan promotif dan preventif, berupa sosialisasi dan pemberian bantuan alat pelindung diri (APD) perkebunan kepada afiliasi perusahaan perkebunan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menyampaikan pihaknya memandang urgensi sosialisasi terkait promotif dan preventif secara terus menerus kepada semua pekerja agar bisa bekerja dengan tenang dan meminimalisir risiko.

"Karena keselamatan jiwa adalah yang terpenting dari segala aktivitas pekerjaan kita," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam sosialisasi tersebut.

BACA JUGA: Sambut Baik Komitmen Pj Wali Kota Tebing Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berkolaborasi

Lebih lanjut Andi menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan.

Harapannya agar K3 dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir.

"Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan aksi nyata melalui penyerahan APD tersebut untuk melindungi pekerja selama melaksanakan pekerjaan," terang Andi.

Dia juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2016, perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan kerja dan penyakit akibat kerja melalui kegiatan promotif dan preventif.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan atau pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, Andi berharap perusahaan dapat selalu senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi untuk selalu mengedepankan budaya keselamatan kerja di perusahaan.

"Semoga dengan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kinerja dan meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan saat bekerja," ujar Andi.

Salah satu perwakilan perusahaan perkebunan, yaitu PT Simpang Ampat menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan perlindungan dari kecelakaan kerja melalui bantuan APD ini.

"Tentu harapannnya seluruh karyawan benar-benar dapat melakukan pekerjaan dengan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan diri," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler