Tekan Emisi, Kemenhub Sosialisasikan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Selasa, 08 Desember 2020 – 20:56 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Novotel Suites, Yogyakarta, Selasa (8/12). Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, menjadi salah satu upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, mengupayakan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk menekan emisi kendaraan bermotor yang makin tinggi di sejumlah kota besar.

BACA JUGA: Rakernis PPNS Bidang LLAJ, Ditjen Hubdat Tingkatkan Transportasi Jalan Berkeselamatan

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra mengatakan tren dunia sekarang sudah mengarah ke hemat energi.

Menurutnya, kendaraan pun sudah beralih ke hemat energi dan yang tidak menghasilkan polusi. Selain itu, juga mendorong industri kendaraan listrik.

BACA JUGA: Kemenhub Dorong Penggunaan BLU-e saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah

"Ini kesempatan Indonesia untuk mengambil alih dunia otomotif, paling tidak bisa bersaing dengan negara maju yang sudah lebih dulu memiliki teknologi kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar,” ujar Dewanto saat menjadi pemateri  Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Novotel Suites, Yogyakarta, Selasa (8/12). 


Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu dilakukan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi  sepeda motor listrik berbasis baterai.

BACA JUGA: Budi Karya Sumadi Minta Penumpang Tidak Makan, Minum dan Bicara di dalam Pesawat

Program ini dilakukan untuk mendukung beberapa hal.

Pertama, peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kedua, memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Ketiga, mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

“Setiap sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Dalam PM 65/2020 ini dijelaskan bahwa yang dapat dikonversi adalah sepeda motor yang telah memiliki STNK,” tambah Dewanto.

Dalam konversi sepeda motor listrik tersebut ada beberapa komponen yang dikonversi antara lain komponen baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controler/inverter, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.

Dewanto menjelaskan persyaratan melakukan konversi hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

"Selain itu juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji, dan lainnya,” jelas Dewanto.

Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian.

Menurutnya, lengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik. 

Melalui acara hari ini juga dilakukan sosialisasi mengenai PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Jabonor.

Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, PM 59/2020 dan PM 65/2020 merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong kemajuan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.
“Ditetapkannya peraturan menteri tersebut sejalan dengan komitmen dan target lemerintah untuk menurunkan emisi dan tingkat kemacetan sekaligus menjamin keselamatan pesepeda di jalan,” kata Endy.

Turut hadir melalui sosialisasi ini yakni Kasi Sarana dan Prasarana BPTD X Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Joko Umboro, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Harry Agus Triono, serta perwakilan Dinas Perhubungan tingkat kota dan kabupaten se-DIY dan Jawa Tengah, serta  beberapa perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler