Tekan Korupsi, Peran Pengawas Internal Diperkuat

Selasa, 11 Maret 2014 – 16:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Banyaknya kepala daerah maupun mantan pejabat daerah yang masuk bui karena kasus korupsi disebut-sebut imbas dari tidak adanya pengawasan internal. Kalaupun ada pengawasan internal, fungsinya tidak independen alias masih diintervensi atasannya.

"Di daerah, ada inspektorat juga, namun fungsinya tidak jalan. Karena setiap objek laporan pengawasannya harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dalam hal ini kada. Kalau sudah begitu, alamat tidak bisa ditindaklanjuti lagi apalagi kalau kadanya terlibat," beber Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPANR-B) Eko Prasojo saat jadi pembicara dalam seminar Bakohumas, di sebuah di Jakarta, Selasa (11/3).

BACA JUGA: Ditanya Koalisi dengan Demokrat, Politikus Bandingkan Mega-SBY

Dijelaskannya, saat ini baik instansi pusat maupun daerah belum punya pengawasan internal yang independen. Ini menjadi bumerang bagi para pejabat karena perilaku kotornya pada akhirnya menyeret dia ke penjara.

"Para pejabat akan dengan bebasnya mengambil sesuatu yang bukan haknya karena pengawasnya adalah bawahannya. Akan berbeda bila pengawasnya independen, pejabat tidak bisa bersikap semaunya," tegasnya.

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Bambang Soeharto: Saya Sudah Keluar dari Hanura

Hal itulah yang menurut guru besar Fisip UI ini akan diubah pemerintah di dalam UU Administrasi Pemerintahan. Di mana salah satu pokoknya memperkuat pengawasan internal pemerintah.

"Peran inspektorat akan kita perkuat. Selain itu seorang irjen akan dengan leluasa mengawasi seorang menteri, inspektur daerah mengawasi kada," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hasil Tes Honorer K2 Delapan Instansi Pusat Masih Diolah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Hambalang Dipakai Untuk Nonton Bola di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler