Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan

Kamis, 21 November 2019 – 11:32 WIB
Lahan pertanian. Foto dok Kementan

jpnn.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengupayakan menekan laju konversi lahan pertanian. Caranya dengan melakukan perencanaan dan pengendalian tata ruang, meningkatkan optimalisasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan serta meningkatkan Indeks Pertanaman, produktivitas dan efisiensi usaha pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya yang telah dilakukan oleh Kementan di antaranya melalui program kegiatan cetak sawah, optimasi lahan rawa, pengembangan jariangan irigasi pertanian, irigasi perpompaan, embung, mekanisasi pertanian, bantuan saprodi dan dukungan perlindungan usaha pertanian melalui asuransi.

BACA JUGA: Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B

Dari sisi regulasi, upaya yang dilakukan oleh Ditjen PSP diantaranya adalah dengan melaksanakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan turunannya.

Dijelaskannya, salah satu amanat mendasar dari UU No 41 tahun 2009 adalah Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdiri dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

BACA JUGA: Kementan Kembangkan Family Farming untuk Atasi Daerah Rentan Rawan Pangan

"Penetapan Kawasan dilakukan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan selanjutnya ditetapkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota," jelas Sarwo Edhy, Rabu (20/11).

Sedangkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR Kabupaten Kota.

BACA JUGA: Kementan Akan Tegas Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian

Melalui komitmen penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan menjadi peruntukan lainnya.

"Selain itu, Perda RTRW juga berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan pemberian izin lokasi pembangunan skala besar. Sehingga terbentuk keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian dan kesinambungan pemanfaatan ruang," tuturnya.

Selanjutnya Kementan melakukan pengawalan penetapan LP2B dalam Perda RTRW melalui pemberian persetujuan substansi dalam PK RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota sesuai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018.

"Disamping itu, juga dilakukan sosialiasi dan koordinasi baik di tingkat pusat dan di daerah dengan instansi terkait dalam rangka upaya pengendalian lahan sawah," tambahnya.

Sampai Oktober 2019, sudah 221 Kabupaten dan 17 Provinsi yang menetapkan LP2B dalam Perda RTRW. Sementara, terdapat 66 Kabupaten dan 16 Provinsi yang menerbitkan Perda LP2B.

Diharapkan penetapan LP2B segera ditindaklanjuti dengan spasial sehingga menjadi jelas lokasi lahan LP2B tersebut dan arahan pengendalian lahan dapat di lakukan secara efektif.

"Kedepan, kami mengharapkan Perda RTRW maupun Perda LP2B yang ditetapkan tersebut dilengkapi dengan data spasial. Sehingga upaya pengendalian alih fungsi lahan operasional dan terukur," ujar Sarwo Edhy.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan.

Dirinya meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan proaktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

"Sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun," jelas Mentan Syahrul.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan trlah melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.

Mentan Syahrul pun meminta jajarannya lebih semangat dan membuat target pencapaian. Dirinya akan mengevaluasi pada 16 Maret 2020 mendatang.

"Jangan sembunyi dari masalah, supaya bisa diselesaikan masalahnya. Berpijaklah pada aturan dan ketentuan. Jaga akuntabilitas kinerja, karena anda dibayar negara. Keberhasilan berasal dari bawah bukan dari atas. Mari kita temukan harapan dan kebutuhan bersama," pungkas Mentan Syahrul.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler