jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.
BACA JUGA: Tiga Daerah yang Pasien Positif Covid1-19nya Tertinggi di Jawa Timur
"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas," katanya.
Menurut dia, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini, salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah berlaku.
BACA JUGA: Update Corona 15 Juli: Pertambahan Pasien Positif Covid-19 Terbanyak di Jawa Tengah
Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 Ayat (2) Huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas.
"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan.
BACA JUGA: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya
Perubahan juga ada pada Pasal 15 Ayat (3) Huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis untuk karyawan.
"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," katanya.
Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan, serta karyawan hotel dan apartemen.
Perubahan aturan, lanjut Irvan, juga pada Pasal 20 Ayat (1) tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, alon/barber shop, dan gelanggang olah raga.
"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilarang beroperasi," katanya.
Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
Selain itu, kata dia, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.
"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan.
Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, dan pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenai sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan