jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
Kali ini, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan kegiatan ilegal tersebut dan berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan 630 Karung Bawang Merah
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya.
“Pada hari Selasa (15/01) petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di daerah Jepara,” ungkap Imam.
BACA JUGA: Kinerja Bea Cukai Riau Sangat Istimewa
Berdasarkan informasi di atas, selanjutnya tim melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan diperoleh fakta terdapat rokok yang diduga illegal sebanyak 96.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp68.640.000.
Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis (17/01), berawal dari informasi yang diberikan masyarkat bahwa adanya rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga.
BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan 630 Karung Bawang Merah Layak Konsumsi ke Pemko Lansa
“Tim segera melakukan penindakan di tempat tersebut di Desa Mindahan, Kabupaten Jepara. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud serta menemukan barang bukti berupa rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 252.000 batang. Selain itu, juga ditemukan pita cukai yang diduga palsu sebanyak 370 lima buah alat pemanas,” ungkap Imam.
Berlanjut ke Desa Robayan, Kabupaten Jepara. Tim menemukan tiga bangunan yang menimbun rokok ilegal di desa tersebut.
Barang bukti berupa rokok jenis SKM berbagai merek dengan atau tanpa dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 383.400 batang berhasil diringkus oleh tim.
“Masih di desa yang sama tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh fakta bahwa terdapat 523.800 batang rokok yang diduga ilegal berjenis SKM dalam berbagai merek,” ungkap Imam.
Total barang bukti dari penindakan ini ialah sebanyak 1.159.200 batang rokok dan 370 keping pita cukai yang diduga ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp828.828.000. Di samping itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya barang ilegal tersebut ialah sebesar Rp547.217.748.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan penindakan serupa. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harianto menyatakan bahwa Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 56.100 batang rokok ilegal.
“Penindakan dilakukan di Pasar Kampung Air Simeulue Tengah. Perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut diperkirakan mencapai Rp23.100.000 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.536.000,” ungkap Akbar.
Atas perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Meulaboh, hingga saat ini masih dalam proses penanganan tersangka dengan bukti berupa mobil box dan rokok tanpa dilekati pita cukai. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Bea Cukai Riau Berhasil Torehkan Capaian Kinerja Positif
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh