jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemberantasan rokok ilegal.
Edukasi itu dilakukan untuk merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Berkat Bimbingan Bea Cukai Bitung, 2 Perusahaan Ini Berhasil Ekspor Rokok ke Filipina
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk masyarakat Nagrak dan Kadudampit.
Sosialisasi yang bertajuk “Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Masyarakat Pemkab Sukabumi" digelar pada 17-18 juli 2023.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah
Menurut dia sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen nyata dari Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sukabumi.
"Bea Cukai Bogor sendiri dalam sosialisasi ini bertindak sebagai narasumber, yang menerangkan fungsi dan tugas utama Bea Cukai, materi barang kena cukai ilegal, dan cara mengidentifikasi pita cukai," ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Coaching Clinic Audit Kepabeanan, Ini Tujuannya
Sebelumnya, pada 7 Juli 2023, Bea Cukai Bogor juga menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow radio di RRI Pro 1 102,00 FM Kota Bogor.
Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor, talkshow ini mengangkat bahasan seputar ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, desain pita cukai tahun 2023, serta sanksi dan aksi nyata yang sudah dilakukan kedua instansi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Adapun lima ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dan dilekati pita cukai salah personalisasi.
“Kami mengimbau masyarakat, jika membeli rokok pastikan harus berpita cukai, tentunya pita cukai yang sesuai ketentuan. Pita cukai itu memiliki karakteristik khusus, tema khusus, dan kertas yang istimewa serta hanya dicetak oleh PERURI, agar tidak mudah dipalsukan. Pita cukai asli itu memiliki cetakan yang jelas, ada lambang Bea Cukai, lambang negara Indonesia, hologram, serta tanda-tanda khusus lainnya,” terang Wahyu.
Seperti sosialisasi di Sukabumi, talkshow radio ini juga merupakan salah satu bentuk realisasi program pemanfaatan DBH CHT di Kota Bogor.
"Sosialisasi tersebut sepenuhnya didanai dari DBH CHT. Secara kontinu, kami akan terus menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Karena hingga saat ini, hal tersebut telah menunjukkan dampak yang positif, dengan banyaknya laporan masyarakat akan adanya peredaran rokok ilegal. Atas laporan tersebut pula, kami telah menindaklanjutinya dengan melaksanakan penindakan. Kami berharap dengan mengikuti sosialisasi, masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang ketentuan cukai, agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian pada masyarakat, dunia usaha, dan penerimaan negara," tutup Wahyu. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tingkatkan Sinergi dengan BPOM & Instansi Pemerintah Lainnya, Ini Tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian