Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya

Minggu, 05 April 2020 – 03:23 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan persebaran virus corona. Bentuknya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat lalu (3/4).

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. “Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Skema PSBB Jabodetabek Sudah Dirancang, Siap-siap ya

Adapun kriteria penerapan PSBB adalah daerah yang mengalami peningkatan jumlah kasus maupun kematian akibat COVID-19 secara signifikan dan cepat, serta memiliki kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Permenkes itu menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

BACA JUGA: Pembatasan Sosial Berskala Besar Bakal Diberlakukan di Jabodetabek

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, Permenkes itu mengatur tentang penutupan semua tempat ibadah untuk umum. Adapun aktivitas keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas tetap harus menerapkan jarak antar-individu.

Namun, Permenkes itu juga memuat pengecualian dalam pembatasan kegiatan keagamaan. Pengecualian itu dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

BACA JUGA: Polri Siap Jalankan Instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan kegiatan keagamaan itu juga meliputi pemakaman. Untuk pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Selanjutnya untuk PSBB kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, ada pengecualannya, yakni supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.

Pengecualian itu juga mencakup fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, serta tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Selanjutnya PSBB kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Sementara PSBB pada moda transportasi berbentuk pembatasan jumlah penumpang angkutan darat, laut ataupun udara. Pengecualiannya adalah moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah dan jarak antar-penumpang.

Selain itu, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; serta angkutan kapal penyeberangan.

PSBB khusus aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

Namun, PSBB di suatu wilayah tetap harus melalui keputuan Menkes. Sebab, penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permohonan kepala daerah.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri. Permohonan itu harus disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta menyampaikan informasi tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menkes untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.

PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima. Selanjutnya tim Kemenkes mengkaji permohonan itu dengan mempertimbangkan aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.

Permenkes itu juga memuat ketentuan tentang Menkes bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan PSBB di suatu daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi ternyata berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru,” ujar Oscar.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai Berlaku Besok


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler