Teknologi Pengenal Wajah Dikecam Kelompok HAM Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 16:26 WIB
Ilustrasi teknologi pengenal wajah. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Teknologi pengenal wajah untuk mengidentifikasi anak diduga melakukan kejahatan di Argentina, mendapat kecaman dari kelompok pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW), Jumat.

HRW, yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu menyebut Buenos Aires mulai menggunakan teknologi tersebut pada April 2019.

BACA JUGA: Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah

Masalahnya, Argentina menjadi satu-satunya negara di dunia yang memanfaatkan teknologi itu untuk anak di bawah umur.

Meskipun tidak ada anak di bawah umur yang telah ditangkap, HRW tetap mengatakan metodologi yang disiapkan penuh dengan kekeliruan identifikasi yang dapat membatasi kesempatan kerja, dan pendidikan bagi mereka yang salah tangkap.

BACA JUGA: Apple Dituntut Miliaran Dolar AS Terkait Sistem Pengenal Wajah

Untuk menyampaikan permintaannya, HRW telah mengirimkan surat kepada pemerintah kota dan pusat.

Merespons permintaan kelompok tersebut, pemerintah kota mengatakan sistem pengenal wajah dikembangkan di bawah panduan soal hak asasi manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

BACA JUGA: Suzuki Poles XL7 Kian Gagah, Sebegini Biaya Modifikasinya

"Sejak September 2019, tidak ada laporan tentang kasus penyalahgunaan teknologi ini," tulis pemerintah Buenos Aires dalam sebuah pernyataan melalui surel.

HRW merujuk pada tiga kasus orang dewasa di Argentina, yang secara keliru ditahan oleh polisi akibat kesalahan yang terjadi pada sistem.

"enggunaan sistem yang sama pada anak akan lebih problematis karena tampilan wajah anak masih dapat berubah seiring dengan pertambahan usia mereka," kata Hye Jung Han, peneliti hak anak dan teknologi di HRW.

"Informasi personal dari anak yang dituduh melakukan kejahatan dipublikasikan secara daring, dan hal itu bertentangan dengan hukum internasional dan standar nasional."

Pasalnya, kata Hye Jung Han, siapa saja yang memiliki koneksi internet bisa mengunduh data tersebut.

"Yang lebih parah adalah bahwa pemerintah Buenos Aires memasangkan data tersebut dengan sistem pengenalan wajah yang dioperasikan di stasiun kereta untuk membantu polisi mencari mereka," kata dia menambahkan.

Di bawah hukum internasional hak asasi manusia, anak yang diduga melakukan kejahatan mempunyai hak atas privasi dalam menjalani proses hukum, menurut HRW.

Kelompok itu juga menyebut bahwa teknologi pengenalan wajah di Buenos Aires dibangun oleh perusahaan Rusia.

"Kami meminta pemerintah menghapus semua data anak dari basis data pelaku kriminal yang terbuka bagi publik, serta menangguhkan sistem pengenalan wajah, dan merilis statistik yang dapat diverifikasi tentang kinerja sistem tersebut hingga saat ini," kata Han.

Menurut dia, hak dan privasi masyarakat dilanggar oleh pemerintah yang tidak memahami teknologi tersebut dengan baik, yang menerapkannya tanpa pengawasan serta tidak meminta pendapat publik. (reuters/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler